Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Ingin Semua Driver Ojol Jadi Peserta Tahun Ini

Saat ini baru terdapat 320.000 driver ojol yang menjadi peserta BPJamsostek. Sebanyak 1,68 juta belum bergabung..
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menargetkan semua pengemudi (driver) ojek online alias ojol menjadi peserta hingga akhir tahun ini.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan bahwa saat ini baru terdapat 320.000 driver ojol yang menjadi peserta BPJamsostek per Mei 2025. Adapun, BPJS Ketenagakerjaan membidik 2 juta driver ojol untuk menjadi peserta jaminan sosial.

“Akhir tahun sebenarnya kami berharap seluruh pengemudi ojol kami berharap. Cuma kami memahami bahwa kondisi di sana, kita kan masih banyak diskusi dengan bagaimana hak-hak rekan-rekan pekerja digital ini dalam konteks perlindungan jaminan sosialnya,” kata Pramudya saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pramudya menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa skema kepada para driver ojol, yakni perlindungan melalui pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikator Grab—Gojek Cs. 

Mekanismenya, driver ojol harus menyisihkan penghasilan untuk membayar iuran senilai Rp16.800 setiap bulan untuk menjadi peserta BPJamsostek.

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya jaminan sosial harus menyasar semua orang, termasuk pekerja informal seperti driver ojol. Namun, menurutnya, jaminan sosial membutuhkan sinergi dengan stakeholders, baik swasta maupun pemerintah agar pemberian perlindungan bisa lebih luas dan masif.

Lebih lanjut, Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan untuk driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” tuturnya.

Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari driver ojol tidak bekerja.

Dia menambahkan, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan cacat otak akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta. Sementara itu, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta.

Selain mendapatkan santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta, driver ojol yang memiliki ahli waris mendapatkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi.

Adapun, jaminan sosial yang diterima driver ojol lainnya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang tidak bekerja, nantinya BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan perlindungan senilai Rp42 juta.

“Apabila ternyata di waktu libur, ternyata sakit, sakit yang bukan karena kerja, meninggal dunia, tetap diberikan perlindungan Rp42 juta. Nah itu jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol,“ pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper