Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGANGKUTAN IKAN: Perum Perindo Sudah Operasikan 3 Kapal

Tiga kapal angkut yang dijalankan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) sudah mulai dioperasikan per Mei kemarin.
Bisnis.com,JAKARTA--Tiga kapal angkut yang dijalankan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sudah mulai dioperasikan per Mei kemarin.
Direktur Utama Perum Perindo Agus Suherman mengatakan ketiga kapal ini sudah berada di Merauke untuk membeli hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah tersebut. Sambil proses pembelian ini berjalan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
"Kami lakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pemerintah dinas setempat. Sekarang kapalnya sudah terisi 50%," katanya kepada Bisnis, Kamis (11/6/2015).
Dia menambahkan ketiga kapal ini berukuran 80 GT 150 GT. Menurutnya, muatan kapal angkut ini ditargetkan akan penuh dalam 10 hari ke depan dan akan dibawa ke Jakarta.
Selain di Merauke, lanjutnya, pihaknya pun sudah mempersiapkan dua kapal untuk mengangkut dan membeli ikan di Natuna. Saat ini, proses pengangkutan ikan dari Natuna masih pada tahap sosialisasi awal kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Agus mengatakan tiga kapal angkut di Merauke dan dua kapal di Natuna ini merupakan kapal hasil kemitraan dengan salah satu pengusaha. Total jumlah kapal yang akan disediakan dari program kemitraan ini sebanyak 14 kapal.
Nantinya, kapal-kapal ini akan dioperasikan di seluruh wilayah terpencil yang rawan praktik illegal fishing, seperti Wanam di Papua, Pulau Benjina di Kepualauan Aru Maluku, Simelu di Aceh, Ambon, Natuna di Kepualuan Riau, dan seterusnya.
"Ini kemitraan dengan satu pengusaha. Setelah operasi kami bagi hasil, 50:50," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengintruksikan Perindo untuk menjemput hasil tangkapan nelayan kecil di wilayah terpencil yang sudah terindikasi ada praktik illegal fishing oleh oknum perusahaan.
Perindo menggantikan keberadaan kapal-kapal eks asing yang saat ini tidak lagi beroperasi akibat moratorium kapal melalui Permen KP 10/2015 atau bahkan yang sudah lari ke negara asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper