Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Perizinan RTS Dipangkas, Ini Hasilnya

Kementerian Dalam Negeri menargetkan pemangkasan proses perizinan pembangunan rumah sederhana tapak (RST) bersubsidi dari 44 tahapan menjadi 8 tahapan rampung setelah Lebaran.nn
Rumah Tapak. /Bisnis.com
Rumah Tapak. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pemangkasan proses perizinan pembangunan rumah sederhana tapak (RST) bersubsidi dari 44 tahapan menjadi 8 tahapan rampung setelah Lebaran.

Asosiasi perusahaan pengembang Realestate Indonesia (REI) menyambut baik rencana perampingan perizinan menjadi 8 tahapan.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan developer sudah menunggu terobosan pemerintah perihal deregulasi 10 peraturan yang menghambat program sejuta rumah.

Salah satu beleid tersebut ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, yang nantinya mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota memberikan keringanan retribusi IMB hunian bagi MBR.

“Dari awal kita sudah melakukan koordinasi terus dengan Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Umum, dimana kita berharap tahapan perizinan ini harus dipangkas. Developer tentunya sangat menyambut baik,” ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (9/6/2015).

Pemerintah, lanjut Eddy, sudah mencoba mempermudah skema perizinan melalui format Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sayangnya, tahapan pengurusan perizinan masih terlalu banyak, sehingga kurang memberikan manfaat.

Menurutnya bila hanya menjadi 8 tahapan, maka proses perizinan pembangunan dapat selesai lebih cepat 70% dari biasanya. “Kalau perizinan tinggal 8 poin, pasti akan jauh lebih cepat karena bisa megurangi 70% waktu. Harapannya, dalam sebulan itu bisa selesai semua (perizinan),” pungkasnya.

Sebelumnya, developer harus menempuh satu per satu 44 tahapan proses perizinan sehingga memakan waktu yang lama.

Untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, langkah perizinan dirampingkan menjadi 8 poin yang mencakup Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas dan Izin Pengesahan Site Plan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper