Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILLEGAL FISHING: Kapal MV Hai Fa Lepas, Perkara Baru Tetap Jalan

Kendati kapal tramper (angkut) perikanan MV Hai Fa telah lepas kembali ke negaranya, pemerintah tak surut untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal yang melakukan tindak pencurian ikan tersebut.
Kapal. /jokowinomics
Kapal. /jokowinomics
Bisnis.com,JAKARTA--Kendati kapal tramper (angkut) perikanan MV Hai Fa telah lepas kembali ke negaranya, pemerintah tak surut untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal yang melakukan tindak pencurian ikan tersebut.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan saat ini tim gabungan penanganan perkara Hai Fa sedang memproses perkara baru terhadap kapal angkut ini.
Tim yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini terdiri dari Mabes Polri, KKP, Satgas Anti Illegal Fishing, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pelanggaran hukum lainnya di bidang perikanan, yaitu mutu dan kesehatan ikan, pelayaran, dan kepabeanan telah diidentifikasi oleh tim sebagai sebuah potensi tindak pidana yang perlu segera diproses secara hukum, ujarnya seperti dikutip Bisnis, Jumat (5/6/2015).
Bahkan, lanjut Ota, bila diperlukan pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari jejak kapal tersebut.
Ota mengatakan MV Hai Fa lepas pada Senin (1/6) malam dan berlayar kembali ke negaranya. Menurutnya, lepasnya kapal ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab Kejaksaaan Tinggi Ambon sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan dasar mereka adalah putusan pengadilan tinggi Ambon yang memutuskan Hai fa dikembalikan keada pemilik. Sayangnya, lanjut Ota, putusan pengadilan tinggi Ambon ini tidak diajukan kasasi oleh Kejaksaan, sehingga putusan pengadilan tinggi menjadi berkekuatan tetap.
Bunyi amar putusan pengadilan Ambon yang dikuatkan dengan putusan PT [Pengadilan Tinggi] menetapkan barang bukti berupa kapal Hai Fa dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Hai Yi [Hai Yi Shipping Ltd] melalui terdakwa, ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper