Bisnis.com, TANGERANG - Plt. Gubernur Banten Rano Karno menyatakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 5/2015 tentang Izin Lokal takkan mengganggu bisnis perusahaan properti eksisting asalkan permen ini tidak berlaku surut.
"Itu barang kali untuk perusahaan baru. Tapi di Banten, kalau pengembang lama mungkin lahannya 500 ha sampai 1000 ha [atau lebih]," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (5/6/2015).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menyatakan pengembang properti yang berkiprah sebelum permen itu terbit tentu tak masalah. Tapi bagi mereka yang bisnisnya baru dimulai, bagaimanapun harus mengikuti regulasi yang ada.
"Siapapun boleh investasi asalkan mengikuti aturan dan ketentuan serta melaksanakan kewajiban mereka. Ke depan ya mengikuti aturan [peraturan daerah sendiri akan mengikuti] pusat," tutur dia.
Selain menyoal luas lahan, Permen Agraria dan Tata Ruang No. 5/2015 juga mengatur masa berlaku izin lokasi hanya tiga tahun untuk seluruh luasan lahan. Ketentuan ini tertera pada Bab III.
Adapun dalam regulasi sebelumnya, Peraturan Kepala BPN No. 2/1999, dicantumkan izin lokasi berdasarkan luasan lahan tertentu. Lahan seluas 0 - 25 ha berlaku setahun, 25 —50 ha berlaku dua tahun, dan di atas 50 ha berlaku 3 tahun.