Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dasar Pengenaan PPh 22 Hunian di Bawah Rp5 Miliar

Selain memberi sinyal patokan batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 juga memastikan harga hunian (sebelum kena PPN dan PPnBM) yang kena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 di bawah Rp5 miliar.
Selain memberi sinyal patokan batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 juga memastikan harga hunian (sebelum kena PPN dan PPnBM) yang kena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 di bawah Rp5 miliar./JIBI
Selain memberi sinyal patokan batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 juga memastikan harga hunian (sebelum kena PPN dan PPnBM) yang kena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 di bawah Rp5 miliar./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Selain memberi sinyal patokan batasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 juga memastikan harga hunian (sebelum kena PPN dan PPnBM) yang kena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 di bawah Rp5 miliar.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2015 itu merupakan penegasan besaran Rp5 miliar merupakan patokan pemungutan PPh pasal 22. Namun, untuk dasar pengenaannya tetap pada harga sebelum dikenai PPN dan PPnBM.
 
Untuk dasar perhitungan PPh 22 akan kurang dari Rp5 miliar, tetapi utk menentukan apakah wajib dipotong PPh 22 atau tidak berdasarkan harga transaksi di Rp5 miliar, ujarnya, Rabu (3/6/2015).
 
Dia berujar ketentuan yang ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015.
 
Dalam pasal 2 aturan itu disebutkan harga jual lebih dari Rp5 miliar untuk rumah beserta tanahnya serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah merupakan harga dasar yakni harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
 
Hasil hitungan Bisnis, imbas dari beleid tersebut harga (belum kena pajak) yang dipatok untuk hunian sangat mewah menjadi di atas Rp3,8 miliar. Artinya, hunian dengan nilai jual tersebut secara otomatis kena BPHTB, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 (yang bisa dikreditkan).
 
Ketentuan terkait harga jual, lanjut Mekar, sudah sejalan dengan aturan induknya. Jika menilik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008, pengenaan PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
 
Masih clear dan aman-aman saja, tegasnya.
 
Batasan PPnBM Masih Dibahas
 
Terkait besaran PPnBM, Mekar menegaskan hingga saat ini masih menggunakan aturan lama yakni PMK No. 130/PMK.011/2013 yang menggunakan batasan hunian mewah hanya sebatas luas bangunan, 350 m2 untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dan 150 m2 untuk apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title.
 
Namun demikian, kendati hingga saat ini revisi payung hukum tersebut masih di tataran pembahasan, besaran batas pengenaan PPnBM tidak lebih dari Rp5 miliar. Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, patokan bisa berkisar di Rp3,8 miliar ke atas.
 
Jangan disimpulkan begitu [Rp3,8 miliar ke atas], tapi pastinya di kisaran tidak lebih dari Rp5 miliar itu sudah masuk barang mewah, ujarnya.
 
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai keluarnya Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2015 sebagai aturan pelaksanaan PMK No. 90/PMK.03/2015 berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan karena mengatur secara berbeda definisi harga jual yang memasukkan PPN dan PPnBM sebagai bagian harga jual.
 
Dalam UU No. 42 Tahun 2009, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
 
Selain secara teknis membuat threshold hunian sangat mewah turun dari Rp5 miliar menjadi Rp3,8 miliar, sambungnya, keluarnya Perdirjen itu akan menjadi benchmark harga jual hunian mewah kena PPnBM.
 
Penurunan ini juga tidak sejalan dengan kebijakan LTV dari BI yang justru ingin memperluas akses kepemilikan rumah. Saya kira perdirjen ini perlu ditinjau ulang untuk sinkronisasi dan harmonisasi, tuturnya.
 
Menurutnya, dalam satu kesatuan perpajakan, harus ada persamaan definisi harga jual sehingga memberikan kepastian hukum. Jika antara aturan satu dengan lainnya memiliki definisi yang berbeda akan multitafsir tidak sesuai dengan asas lex certa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper