Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: PLTU Batang & PLTA Asahan III Mulai Agustus 2015

Pemerintah menegaskan masalah administrasi dan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan PLTU Batang dan PLTA Asahan III harus selesai pada Juni-Juli 2015, sehingga realisasi proyek dapat dimulai pada Agustus 2015.
Warga Batang melakukan aksi demo saat kunjungan Jokowi
Warga Batang melakukan aksi demo saat kunjungan Jokowi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menegaskan masalah administrasi dan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan PLTU Batang dan PLTA Asahan III harus selesai pada Juni-Juli 2015, sehingga realisasi proyek dapat dimulai pada Agustus 2015.

Seusai menggelar rapat kelistrikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah pembebasan lahan yang menghambat dua proyek pembangkit listrik itu harus segera diselesaikan.

PLTA Asahan III terhambat masalah penggunaan hutan lindung seluas 30 hektare untuk areal pembangkit. Adapun PLTU Batang terganjal pembebasan lahan 12,5 ha milik masyarakat yang lokasinya berada di areal inti pembangkit.

"Soal listrik harus jalan semua, selesai semua Juni. Administrasinya Juni-Juli, kemudian harus saya kira setelah Agustus semua harus jalan, semua bisa," tegas Kalla di kantornya, Kamis (4/6).

Wapres optimistis dengan menggunakan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, areal seluas 12,5 ha di Batang dapat segera dibebaskan. Dengan demikian, investor dapat melakukan financial closing dan memulai pembangunan proyek.

"Batang kita harapkan semua selesai. Saya kira Oktober bisa financial closing. Urusan tanahnya mudah-mudahan Pak Gubernur janji, Pak Bupati janji, polisi siap amankan supaya bisa jalan semua urusan-urusan," tuturnya.

Terkait proyek PLTA Asahan III, JK menuturkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya segera menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di atas kawasan hutan lindung Desa Batu Mamak, Toba Samosir.

Menurut Kalla, penggunaan areal hutan lindung untuk PLTA berkapasitas 174 MW ini tidak masalah karena digunakan untuk kepentingan umum.

"Tidak masalah, kan udah ada peraturannya bahwa bisa pinjam pakai. Apalagi daerah yang dipakai sebenarnya sudah banyak kantorkantor di situ, sudah banyak rumah-rumah di situ. Memang secara daerah, itu masuk daerah hutan tetapi dapat pinjam pakai," imbuh JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper