Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak akan merevisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 terkait rencana pembukaan kesempatan kepemilikan properti oleh asing.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menegaskan orang asing hanya akan diberikan hak pakai, bukan hak milik seperti yang diwacanakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang akan merestui kepemilikan apartemen dengan status strata tittle untuk Warga Negara Asing (WNA) setelah melakukan revisi UUPA.
“Tidak usah mengubah UUPA. Artinya, jelas bahwa hal yang berkaitan dengan tanah, orang asing tidak bisa memiliki. Namun, dia bisa mengggunakan atau memanfaatkan dari sisi hak pakai, baik untuk tempat tinggal ataupun usaha. Sudah ada aturan mainnya,” ujar Ferry pada Bisnis.com di sela-sela agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Jumat (29/5) di Yogyakarta.
Sebagai solusinya, Ferry pun memberikan rekomendasi kepada Menkeu agar WNA bisa memiliki properti dengan status hak pakai seumur hidup khusus untuk hunian. Sedangkan bangunan dengan tujuan bisnis tetap akan diberikan jangka waktu pemakaian.
“Ketika seseorang WNA memiliki properti di Indonesia, hak pakai kami sarankan seumur hidup. Yang diberikan jangka waktu 80 tahun, 90 tahun adalah untuk investasi. Manakala ada perusahaan asing berinvestasi dalam bidang industri itu baru diberikan waktu panjang, supaya mereka mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Status hak pakai properti hunian untuk WNA nantinya bisa diturunkan kepada ahli waris ataupun dijual kembali.