Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta melibatkan pelaku usaha dalam menyusun peraturan tentang pengendalian harga bahan pokok di pasaran dalam waktu tertentu.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan apabila pemerintah mengabaikan pengusaha maka pengendalian harga justru akan mematikan dunia usaha.
"Karena harga itu adalah mekanisme pasar, ada supply dan demand. Perlu digarisbawahi peran pemerintah jangan sampai kebablasan," katanya di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting agar memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu.
Harga khusus akan digunakan untuk menghitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal. Perpres ini merupakan amanah dari UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Menurutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki tata niaga bahan pangan, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga keberadaan bahan di pasaran.
Hal yang paling rawan, imbuhnya, adalah dalam distribusi, di mana diduga banyak penimbun yang berdampak pada meningkatnya harga bahan pangan di pasaran.
"Pemerintah harus menjaga iklim usaha, kalau ada penimbun harus ditindak. Pada bagian ini peran pemerintah yang lebih dibutuhkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel