Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih memfinalisasi perjanjian dana talangan Rp827,1 miliar untuk membayar pembelian areal milik korban luapan lumpur PT Minarak Lapindo Jaya.
Salah satu isu yang masih perlu difinalkan adalah besaran bunga yang harus dibayar Lapindo kepada pemerintah.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan dana talangan sudah disiapkan pemerintah dalam APBN-P 2015. Namun, awalnya dana yang disiapkan adalah sebesar Rp781 miliar.
Peningkatan nilai dana talangan mengacu pada hasil audit dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan data, total ganti rugi yang harus dibayar PT Minarak Lapindo Jaya kepada warga yang menjadi korban luapan lumpur mencapai Rp827,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk verifikasi nilai tanah dan bangunan milik delapan orang warga Sidoardjo, Jawa Timur yang masuk dalam peta terdampak.
"Dananya kan sudah ada dari APBN, sekarang ini mengatur perjanjiannya antara pemerintah, dalam hal ini PU dan Lapindo karena ini pinjaman. Jadi prosesnya, pengembaliannya, bagaimana bunganya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kamis (28/5).
JK menegaskan dana talangan tersebut akan digunakan Lapindo untuk membeli tanah dan bangunan milik masyarakat Sidoardjo yang tertutup luapan lumpur sejak 9 tahun lalu.
"Bukan ganti rugi, tapi pembelian. Saya kira sudah terakhir," kata JK.
Sebelumnya Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla meminta pinjaman dari pemerintah diberikan kepada perusahaan tanpa pajak dan bebas bunga.
"Untuk jangka waktu pengembalian pinjaman, kami sudah sepakat empat tahun. Sekarang ada perselisihan soal bunga. Kami minta agar pinjaman bebas pajak dan bebas bunga karena dananya kan bersumber dari APBN," kata Andi, Rabu (27/5).
Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan dapat menggulirkan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo mulai 26 Juni 2015.