Bisnis.com, KUTA -- Komisi VII DPR tidak mengizinkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (27/5/2015) karena tidak menunjukkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
Dikonfirmasi apakah akan menyerahkan Keppres kepada Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said meminta sejumlah media untuk bertanya kepada Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika.
"Nanya Pak Kardaya saja, apakah nanti seluruh...," katanya seusai membuka Indonesia-Sweden Energy Forum di Kuta, Bali, Kamis (28/5/2015).
Namun, Sudirman tidak jadi melanjutkan kata-katanya. Setelah itu, dia justru mengungkapkan enggan berkomentar karena tidak ingin memperumit suasana.
"Enggak mau komentar, jangan dibikin rumit," tegasnya.
Seperti diketahui, Wiratmaja harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi VII DPR lantaran tidak diizinkan mengikuti rapat sebelum menunjukkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2015). Agenda RDP Komisi VII dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Tak hanua Dirjen Migas, RDP tersebut juga dihadiri Direksi PT Pertamina (Persero).
Tak sampai lima menit setelah rapat dibuka, salah satu anggota Komisi VII meminta Wiratmaja untuk menunjukkan Keppres pengangkatannya sebagai Dirjen Migas. Menurutnya Keppres tersebut diperlukan untuk menegaskan status hukumnya yang berpengaruh pada rapat. Rapat sempat ditunda selama beberapa menit untuk memberi kesempatan kepada Wiratmaja untuk mendapatkan nomor Keppres.