Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Impor Garam Bakal Ganggu Kinerja Industri

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menyatakan kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri berpotensi mengganggu kinerja ekspor industri pengguna garam yang mencapai US$28,2 miliar per tahun.n
Petani garam/Bisnis.com
Petani garam/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menyatakan kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri berpotensi mengganggu kinerja ekspor industri pengguna garam yang mencapai US$28,2 miliar per tahun.

Tony Tanduk, Ketua AIPGI, mengatakan nilai tambah dari impor garam industri yang hanya sebesar US$100 juta per tahun jauh lebih menguntungkan ketimbang pengetatan izin impor berisiko menimbulkan efek ganda negatif kepada industri nasional.

"Kita selalu mengutamakan menyerap produksi garam dalam negeri, tetapi kualitasnya dapat diterima oleh industri atau tidak. Selama ini yang diproduksi di dalam negeri belum sesuai dengan kebutuhan industri," ujarnya, Kamis (28/5/2015).

Dia menjelaskan kebutuhan garam nasional mencapai 3,7 juta ton dengan pembagian 450.000 ton untuk industri aneka pangan 1,7 juta ton untuk industri kimia, 200.000 ton untuk pengeboran minyak, 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, industri lain 230.000 ton dan konsumsi rumah tangga 650.000 ton.

Sementara itu, luas lahan garam nasional hanya sekitar 25.000 hektare dengan produksi rata-rata per tahun hanya 1,7 juta ton dengan pembagian kualitas I kadar NaCL 94% sebanyak 30%, kualitas II NaCl 90%-93% sebanyak 30% dan kualitas III NaCL di bawah 90% sebanyak 40%.

Berdasarkan penggunann garam tersebut, nilai ekspor industri aneka pangan setiap tahun mencapai US$5,6 miliar, kemudian industri kimia seperti petrokimia hulu, kostik soda, bahan media diapers, tekstil, bubur kertas dan kertas, produk plastik hilir PVC mencapai US$22,6 miliar.

Profil garam lokal tersebut sulit diserap oleh industri karena yang dibutuhkan oleh industri aneka pangan misalnya minimal kadar NaCL 97%, kalsium dan magnesium maksimal 600 ppm. Industri kimia minimal NaCL 96%, farmasi kebutuhan NaCL minimal 99,9%, sementara garam konsumsi rumah tangga minimal NaCL 94%.

"Berdasarkan data kualitas produksi garam lokal ini diketahui bawah produksi dalam negeri belum dapat digunakan untuk industri aneka pangan, kimia maupun farmasi karena kualitas garam sangat dipengaruhi oleh teknologi pembuatan, iklim dan cuaca," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper