Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi VII DPR lantaran tidak diizinkan mengikuti rapat sebelum menunjukkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
Sesaat setelah rapat dibuka, salah satu anggota Komisi VII meminta Wiratmadja untuk menunjukkan Keppres pengangkatannya sebagai Dirjen Migas.
Menurutnya Keppres tersebut diperlukan untuk menegaskan status hukumnya. Rapat sempat ditunda selama beberapa menit untuk memberi kesempatan kepada Wiratmaja untuk mendapatkan nomor Keppres.
"Kalau untuk Keppres untuk pengangkatan saya sebagai Dirjen Migas, kami harus menghadap Pak Menteri [ESDM] untuk mengambil," ujar Wiratmaja.
Wiratmaja meminta izin kepada Komisi VII DPR, untuk meninggalkan ruang rapat untuk mengambil Keppres yang saat ini masih berada di tangan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua Komisi VII sekaligus pimpinan rapat, Kardaya Warnika kemudian mengizinkan Wiratmaja beserta stafnya untuk meninggalkan ruangan rapat. Dan kemudian melanjutkan rapat dengar pendapat dengan direksi PT Pertamina (Persero).
Untuk diketahui, Wiratmaja dijadwalkan mengikuti rapat dengar pendapat bersama dengan Pertamina di Komisi VII DPR guna membahas kesiapan Pertamina dalam mengambilalih wilayah kerja minyak dan gas (migas) yang akan habis masa kontraknya.
Tak Bawa Keppres, Dirjen Migas ESDM Ditolak Ikut Rapat
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi VII DPR lantaran tidak diizinkan mengikuti rapat sebelum menunjukkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Pemerintah Respons Usulan PPN DTP 2025 Berlaku untuk Rumah Inden
38 menit yang lalu