Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N Wiratmaja Puja harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi VII DPR lantaran tidak diizinkan mengikuti rapat sebelum menunjukkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
Sesaat setelah rapat dibuka, salah satu anggota Komisi VII meminta Wiratmadja untuk menunjukkan Keppres pengangkatannya sebagai Dirjen Migas.
Menurutnya Keppres tersebut diperlukan untuk menegaskan status hukumnya yang berpengaruh pada rapat Rapat sempat ditunda selama beberapa menit untuk memberi kesempatan kepada Wiratmaja untuk mendapatkan nomor Keppres.
"Keppres untuk pengangkatan saya sebagai Dirjen Migas, kami harus menghadap Pak Menteri [ESDM] untuk mengambil," ujar Wiratmaja.
Wiratmaja meminta izin kepada Komisi VII DPR, untuk meninggalkan ruang rapat untuk mengambil Keppres yang saat ini masih berada di tangan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua Komisi VII sekaligus pimpinan rapat, Kardaya Warnika kemudian mengizinkan Wiratmaja beserta stafnya untuk meninggalkan ruangan rapat. Dan kemudian melanjutkan rapat dengar pendapat dengan direksi PT Pertamina (Persero).
Untuk diketahui, Wiratmaja dijadwalkan mengikuti rapat dengar pendapat bersama dengan Pertamina di Komisi VII DPR untuk membahas kesiapan Pertamina dalam mengambil alih wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya.