Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Izin Usaha Pertambangan "Setengah Matang" di Jawa Capai 46%

Sebanyak 578 izin usaha pertambangan di empat provinsi di Jawa masih berstatus non clean and clear (CnC) atau mencapai 46,09% dari seluruh IUP yang ada di sana sebanyak 1.254.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 26 Mei 2015  |  23:29 WIB
Izin Usaha Pertambangan "Setengah Matang" di Jawa Capai 46%
Aktivitas di pertambangan - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 578 izin usaha pertambangan (IUP) di empat provinsi di Jawa masih berstatus setengah matang alias non-clean and clear atau mencapai 46,09% dari seluruh IUP di pulau ini sebanyak 1.254 IUP.

Di Jawa Barat terdapat 290 IUP non-CnC dari 619 IUP, Jawa tengah 129 IUP non-CnC dari 275 IUP, Jawa Timur 149 IUP non-CNC dari 344 IUP, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 10 IUP non-CNC dari 16 IUP.

Status tersebut terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di empat provinsi tersebut, pekan lalu.

Dalam acara yang dipimpin oleh Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono menyampaikan rekapitulasi IUP sebelum dan sesudah koordinasi dan supervisi (korsup) KPK.

IUP sebelum korsup sebanyak 10.918. dari jumlah tersebut 6.041 IUP CnC, sedangkan 4.877 non-CNC. Setelah korsup, total IUP sebanyak 10.428. 6.149 IUP tercatat sudah CnC, sedangkan 4.279 masih non-CNC.

"Penyelesaian paling lambat Juni 2015. Apabila wilayak eks IUP non-CnC dicabut, akan ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP)," papar Ditjen Minerba seperti dikutip dalam laman situs resminya, Selasa (26/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top