Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus temuan beras sintetis yang diduga mengandung bahan plastik menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang tata niaga perdagangan bahan pokok dan bahan lainnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan, akan mewajibkan pendaftaran setiap merek beras. Adapun, pedagang nantinya wajib memberitahu kepada konsumen ketika menjual beras oplosan.
“Ini merupakan momentum untuk menata ulang perdagangan bahan pokok dan barang lainnya termasuk di antaranya melakukan pendaftaran setiap merek beras. Kami meminta agar masyarakat tetap tenang,” kata Rachmat Gobel dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/5/2015).
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa ikut berpartisipasi untuk ikut serta mengawal perdagangan komoditas pangan dan non-pangan, dengan melaporkan setiap temuan yang yang tidak memenuhi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Adapun, Kementerian Perdagangan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, a.l. Kementerian Pertanian, Badan POM, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polresta Bekasi, Dinas Perindag Bekasi, Dinas Perindag Jakarta, dan dinas-dinas terkait lainnya untuk mengantisipasi beredarnya komoditas pangan yang merugikan masyarakat, merusak ekonomi petani dan pedagang, dan berpotensi meresahkan masyarakat Indonesia.