Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HEBOH BERAS PLASTIK: Kemendag Siapkan 7 Fokus Pengawasan

Menyikapi isu beredarnya beras sintetis yang mengandung bahan berbahaya untuk dikonsumsi, Kementerian Perdagangan akan meningkatkan pengawasan, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menyikapi isu beredarnya beras sintetis yang mengandung bahan berbahaya  untuk dikonsumsi, Kementerian Perdagangan akan meningkatkan pengawasan, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyampaikan tujuh poin pengawasan dalam surat edarannya ke kepala dinas di bidang perdagangan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pertama, pengawasan terhadap kebutuhan konsumen baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya yang beredar di pasar dan kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan, baik terkait label, takar ukur timbang, kualitas dan hal lain yang menyangkut K3L.

Kedua, pengawasan terhadap parcel yang saat ini juga sudah mulai beredar dan utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketiga, mengantisipasi pengawasan terhadap UTTP termasuk SPBU apakah sudah sesuai dengan ketentuan baik tera maupun tera ulang dalam menjamin kebenaran ukuran, utamanya jalur mudik.

Keempat, penanganan hot isu secara baik termasuk dugaan beredarnya beras plastik yang secara fisik tidak dapat dilihat dengan kasat mata, namun sesuai informasi dari Sekjen Asosiasi  Pedagang Beras ciri-ciri bers asli ada hati beras  warna putih susu, pecah meski hanya berapa persen, dan warna buram karena bekatul.

Untuk itu jika ditemukan beras yang tidak sesuai ciri-ciri tersebut, langkah yang ditempuh a.l. membandingkan temuan dengan beras asli untuk melihat perbedaannya dan melakukan uji laboratorium, bekerjasama dengan Balai POM.

Kelima, melakukan koordinasi dengan Balai POM, Dinas pertanian dan Instansi terkait setempat untuk sinergi dalam pengawasan.

Keenam, dalam pengawasan dimohon pelaksanaannya dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

Ketujuh, menyampaikan informasi kepada Ditjen SPK Kemendag jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hal-hal di atas, untuk ditindaklanjuti langkah penanganannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper