Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diklaim Jadi Penambal Risiko Shortfall

Kendati sebelumnya optimistis mengandalkan reinventing policy untuk mengamankan target peneriman pajak tahun ini, sekarang otoritas pajak mengaku tetap membutuhkan kebijakan tambahan lewat tax amnesty.
Kendati sebelumnya optimistis mengandalkan reinventing policy untuk mengamankan target peneriman pajak tahun ini, sekarang otoritas pajak mengaku tetap membutuhkan kebijakan tambahan lewat tax amnesty/Ilustrasi-Jibiphoto
Kendati sebelumnya optimistis mengandalkan reinventing policy untuk mengamankan target peneriman pajak tahun ini, sekarang otoritas pajak mengaku tetap membutuhkan kebijakan tambahan lewat tax amnesty/Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati sebelumnya optimistis mengandalkan reinventing policy untuk mengamankan target peneriman pajak tahun ini, sekarang otoritas pajak mengaku tetap membutuhkan kebijakan tambahan lewat tax amnesty.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan tahun ini minimal penerimaan pajak (termasuk PPh migas) sebesar 92% dari target APBNP 2015 Rp1.294,25 triliun atau senilai Rp1.190,71 triliun. Untuk mencapai pengamanan target hingga 100%, pemerintah membutuhkan pengampunan pajak.

“Paling minimal 92%. Itu kita upayakan minimal itu, tapi kita masih usahakan 100%, dengan program tax amnesty juga untuk menambal. Kita butuh tambahan tax amnesty,” katanya di kantor Kemenkeu, Kamis (21/5/2015).

Kebijakan berupa pemberian penghapusan sanksi pajak hingga pidana baik umum maupun khusus itu rencananya diberlakukan hanya untuk menarik dana-dana WNI yang selama ini terparkir di luar negeri. Dengan tarif tebusan 10%-15% untuk setiap dana yang masuk, dia mengestimasi akan ada tambahan penerimaan kas negara sekitar Rp80 triliun Rp100 triliun.

Dalam catatan Bisnis, wacana tax amnesty sebenarnya sudah digembar-gemborkan otoritas fiskal sejak awal pemerintahan Kabinet Kerja. Bahkan, Wamenkeu Mardiasmo berulang kali menyebut payung hukum kebijakan ini akan disatukan dalam revisi UU KUP tahun ini sehingga dapat dieksekusi tahun depan.

Setelah Sigit dilantik menjadi Dirjen Pajak dan muncul reinventing policy, pemerintah kembali memberikan ketidakpastian terkait penerapan tax amnesty. Selain muncul wacana pemisahan payung hukum dari revisi KUP, Sigit pun menegaskan pemerintah hanya menggodog payung hukum bukan momentum eksekusi.

Kendati demikian, banyak kalangan memproyeksi akselerasi penerimaan pajak yang naik lebih 30% dari realisasi tahun lalu tidak akan berhasil jika mengandalkan kebijakan serupa sunset policy 2008 silam itu. Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat berdialog dengan DPR (9/4), juga menilai kebijakan ini akan gagal.

Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Panja Penerimaan Negara Mukhamad Misbakhun pun menilai kebijakan itu berisiko gagal. Anggota dewan, ujar Misbakhun, mendesak agar pemerintah melakukan tax amnesty tahun ini.

Otoritas tetap mengungkapkan peluang penerapan tax amnesty tahun ini kecil karena diproyeksikan berlaku pada 2017 mengambil momentum tahun rekonsiliasi. Namun, selang sebulan kemudian, persisnya Senin (18/5/2015), Sigit mengungkapkan kebijakan pengampunan pajak itu menjadi salah satu instrumen penggenjotan pajak 2016.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar (large tax office/LTO) ini mengatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya terkait skema ini kebijakan ini sebelum mengeluarkan payung hukum berupa Undang-Undang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Presiden Joko Widodo memandatkan agar otoritas fiskal melakukan diskusi lebih dalam dengan semua pihak terkait terkait tax amnesty. Terkait menguatnya wacana penerapan kebijakan tersebut tahun ini, dia berujar sebetulnya waktu penerapan bisa kapan saja.

“Sebenarnya mau kapan saja bisa, cuma sekarang kita diskusi dulu sudah siap enggak semua kerangka hukumnya,” ujarnya.

Wamenkeu sekaligus Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak (TOPP) Mardiasmo berujar pekan ini, otoritas fiskal akan menemui seluruh aparat penegak hukum untuk mendiskusikan skema penerapannya.

“Minggu ini pak Menteri sudah mengajak bicara penegak hukum,” katanya.

Terkait fokus penerapan kebijakan untuk WNI yang ada dan memarkir dananya di luar negeri, dia mengungkapkan sebenarnya pengampunan untuk dalam maupun luar negeri. Namun, bagi WP yang tidak memarkir dana di luar negeri sesuai rencana kriteria sudah bisa memanfaatkan sunset policy jilid II atau reinventing policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper