Bisnis.com,JAKARTAMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kapal-kapal eks asing yang sudah terdiskualifikasi dari hasil analisis dan evaluasi (anev) satgas anti illegal fishing tidak akan lagi bisa beroperasi.
Bahkan, perusahaan yang memiliki kapal-kapal tersebut dipastikan akan dicabut izin usahanya.Dari data satgas anti Illegal Fishing, sebanyak 907 kapal dari 156 perusahaan telah dinyatakan terdiskualifikasi atau terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan asing, tidak menyalakan VMS saat berlayar, keberadaan kapal saat ini tidak diketahui (terindikasi sudah kembali ke negara asal), serta UPI tidak berfungsi atau tidak optimal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 perusahaan dengan 566 kapal tergolong melakukan pelanggaran yang berat. Pelanggaran berat ini diantaranya adalah kapal yang dimiliki dan terdata sudah tidak ada di Indonesia, penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing di atas 80%, atau dugaan kerja paksa terhadap ABK.
Beberapa kan sudah kita cabut. Haru tutup, katanya usai menyampaika pidato kedaulatan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2015).
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan perihal sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar ini tentunya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
"Nantinya, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Kita lihat, kita evaluasi lagi pelanggarannya di sisi apa dan kita sesuaikan dengan pasal-pasalnya, ujarnya.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan nantinya bisa berupa pembekuan sementara, pencabutan, atau sanksi adminsitratif lainnya. Tentunya, pelanggaran paling berat adalah pencabutan izin prinsip usaha selayaknya yang dilayangkan pada PT Pusaka Benjina Reosurces.