Bisnis.com, MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Kota Bitung kembali menenggelamkan 14 kapal yang melakukan tindakan illegal fishing.
Asisten III Pemerintah Kota Bitung Malton Andalangi mengungkapkan pelaksanaan eksekusi penenggelaman kapal asing tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut.
“Jadi intinya penenggelaman kapal sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum di Indonesia,” katanya melalui pernyataan resminya yang diterima, Rabu (20/3/2015).
Dia mengungkapkan proses eksekusi penenggelaman dilaksanakan disebabkan karena tindakan illegal fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal dan juga permasalahan surat yang tidak lengkap.
Penenggelaman 14 kapal itu dilakukan di perairan laut Bitung pada Rabu (20/5) dan disaksikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, Mayjen TNI AL Darwanto dan juga Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung.
Peledakan kapal dilakukan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah agar kondisi kapal tetap terjaga sehingga dapat berfungsi menjadi rumpon yang nantinya bisa menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut.
“Dengan demikian tetap berkontribusi terhadap kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap nelayan kita. “ kata Asep.