Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kabupaten Batang telah mengeluarkan surat penetapan lokasi sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 X 1.000 megawatt sebagai langkah tegas penyelesaian sengkarut sisa lahan.
Surat tersebut diterbitkan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo pada 11 Mei 2015 yang menandakan bahwa pengakhiran ijin lokasi bagi sisa tanah yang belum dibebaskan seluas 12,5 hektar.
Artinya, proses pembebasan sisa lahan di PLTU Batang akan tuntas melalui penerapan undang undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
“Proses penetapan sisa lahan PLTU akan selesai secepatnya dan kita segera menggunakan UU No. 2/2012,” ujar Yoyok, Selasa (19/5).
Surat Bupati Batang tersebut akan menjadi dasar bagi Gubernur Jawa Tengah untuk mengeluarkan surat penetapan lokasi sisa lahan PLTU Batang.
Dengan adanya surat penetapan gubernur, maka UU No. 2/2012 yang dapat memaksa pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada negara segera dilakukan.
Yoyok mengharapkan masyarakat pemilik tanah dapat memahami proses ini dan tidak mudah terprovokasi kepentingan pihak-pihak asing yang ingin memecah belah masyarakat Batang.
“Kami sudah lakukan sosialisasi berungkali kepada warga tentang penerapan UU tersebut. Bagi yang masih menolak, terpaksa berhadapan dengan aturan pemerintah,” ujarnya.
Yoyok kembali menegaskan kehadiran PLTU di wilayahnya akan memberikan percepatan bagi pengembangan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja serta dapat menarik investasi baru ke daerah Batang.
Oleh karena itu, ujarnya, pemerintah daerah telah melakukan apa yang harus dilakukan dalam mendukung rencana pembangunan mega proyek tersebut.
“Manfaat keberadaan PLTU ini sangat besar bagi ekonomi
Batang dan generasi muda di Batang. Akan banyak investasi dan lapangan kerja baru yang tercipta, makanya harus banyak bersyukur,” ujarnya.
Selain menguntungkan secara ekonomi, lanjut Yoyok, pembangunan PLTU Batang juga tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap lingkungan.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memastikan bahwa PLTU Batang telah memperhitungkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Bahkan secara ekologi sosial, lokasi proyek PLTU Batang jauh lebih baik dibandingkan dengan PLTU Tanjung Jati Jepara.
Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Otniel Moeda menegaskan, pembangunan PLTU Batang telah melalui proses amdal dan telah memperhitungkan dampak sosio-ekonomi.
Atas dasar itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mendukung kelanjutan pembangunan proyek ini.
“Proses Amdal berjalan dengan baik dan kita tidak pernah berkompromi soal masalah lingkungan. Karena itu proyek PLTU Batang layak untuk dilanjutkan,” terang dia.
Dengan menggunakan teknologi tinggi dari Jepang, imbuh Otniel, PLTU Batang dijamin akan lebih ramah lingkungan.
Pembangunan proyek ini juga tidak akan menganggu ekosistem di sekitar proyek, termasuk kawasan laut yang selama ini menjadi
sumber mata pencaharian para nelayan.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Batang Eddy Christian mengharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adu domba pihak asing yang tidak memikirkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
PLTU Batang adalah proyek pendorong terciptanya sumber ekonomi baru yang harus dioptimalkan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Ada pihak dari luar yang tidak suka dengan kemajuan wilayah ini. Kami meminta masyarakat mesti merespon positif,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berkomitmen akan mengeluarkan penetapan lokasi sisa lahan proyek PLTU
Batang di Kabupaten Batang.
Penegasan tersebut disampaikan Ganjar saat memberikan pemaparan mengenai perkembangan proyek PLTU Batang kepada Presiden Jokowi dalam kunjungan di Semarang akhir April lalu.
PLTU Batang: Bupati Tetapkan Lokasi Sisa Lahan
Pemerintah Kabupaten Batang telah mengeluarkan surat penetapan lokasi sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 X 1.000 megawatt sebagai langkah tegas penyelesaian sengkarut sisa lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium