Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Jabar Tagih Pembebasan Pajak

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat meminta pemerintah segera mengimplementasikan pembebasan berbagai pajak guna memacu pertumbuhan sektor properti.

Bisnis.com, BANDUNG—Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat meminta pemerintah segera mengimplementasikan pembebasan berbagai pajak guna memacu pertumbuhan sektor properti.

Seperti diketahui, awal tahun pemerintah berjanji membahas serius rencana penghapusan PBB, serta BPHTB yang rencananya pada tahap awal akan diberlakukan pada rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Ketua REI Jabar Irfan Firmanysah memandang hal tersebut hanya wacana untuk memberikan angin surga bagi kalangan pengusaha properti.

"Kami sangat senang apabila pemerintah mendorong industri properti seperti pembebasan pajak, namun realisasinya tidak jelas," katanya kepada Bisnis, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan saat ini PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial dengan luas di atas 200 meter.

Dia mengharapkan wacana yang digulirkan oleh pemerintah dapat direalisasikan secepatnya, sehingga tidak membingungkan pengusaha dan konsumen.

 “Kami ingin kepastian karena penjualan properti harus dilakukan dengan waktu cepat agar mengalami pertumbuhan,” ujarnya.

Selain itu, dia mengeluhkan aturan perpajakan terhadap sektor properti yang belum tersosialisasi dengan maksimal.

Kondisi tersebut memicu banyak pengembang yang rentan terkena sangsi karena dianggap tidak taat pajak.

Dia mengatakan aturan perpajakan masih menjadi pekerjaan tersendiri bagi pengembang terutama penggarap rumah sederhana (RS) seperti aturan pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nihil.

Oleh karena itu, pemerintah harus lebih menggenjot sosialisasi soal perpajakan agar pengusaha tidak khawatir terkena sangsi.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2ERSI) Ferry Sandiyana meminta pemerintah menggenjot sosialisasi aturan pajak terhadap konsumen.

Dia mengatakan banyak masyarakat yang tidak mau tahu jika harga rumah semisal Rp400 juta itu ada PPN yang harus dibayar sebesar Rp40 juta.

"Untuk menyiasatinya pengembang terkadang mengakumulasi harga penjualan beserta pajak pada satu unit rumah,” katanya.

Dia mengharapkan pemerintah terus memberikan sosialisasi tentang aturan perpajakan.  “Kami juga minta pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap pengembang [aturan perpajakan].”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper