Bisnis.com, JAKARTA-- Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) akan mmencari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan terkait nasib pengelolaan koperasi buruh bongkar muat.
Ketua Umum FSPTI Jusuf Rizal mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Perhubungan pada Senin (11/5/2015), namun tidak membuahkan hasil yang baik. Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) memprotes keras keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.53 Tahun 2015 yang memungkinkan liberisasi dalam pengelolaan koperasi. Untuk itu, dia meminta klarifikasi dari menteri dan mencabut aturan tersebut.
Dalam menetapkan peraturan menteri itu, Jonan tidak melibatkan kementerian koperasi dan kementerian tenaga kerja. Seharusnya di dalam melakukan perubahan untuk serikat pekerja termasuk koperasi di pelabuhan, seharusnya melibatkan instansi kementerian terkait.
Dia mengkhawatirkan masuknya swasta atau yayasan dalam koperasi buruh bongkar muat akan memengaruhi tarif bongkar muat yang sebelumnya telah diatur dalam Permenhub No.35 Tahun 2007. Bahkan, FSPTI mencurigai adaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai kaum buruh bongkar muat, seperti operator pelabuhan maupun yayasan dari militer.
Seperti yang diketahui, perhitungan tarif bongkar muat barang di pelabuhan dilakukan bersama-sama oleh perusahaan bongkar muat dengan koperasi tenaga kerja bongkar muat beserta Serikat Pekerja TKBM. Dengan liberisasi pengelolaan buruh di pelabuhan akan membuat tarif pada Permen 35 tidak berlaku karena akan diberikan kepada mekanisme pasar.