Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyatakan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyerapan komponen dalam negeri di setiap proyek yang didanai APBN.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan jalan ini ditempuh guna memaksa pelaku industri nasional mentaati Inpres No. 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam
Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kita cari jalan baru terus. Memang harus sedikit memaksa, makanya kita akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN bahkan kementerian yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi dalam negeri," katanya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurutnya, Kemenperin tengah menyusun nota kesepaham atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP. Pelibatan lembaga pemeriksa keuangan ini sebagai upaya dalam menutup celah alasan bagi instansi yang meminta izin impor.
Salah satu proyek yang diincar untuk menggunakan komponen dalam negeri, menurutnya adalah pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Industri nasional telah mampu memprpduksi sejumlah komponen seperti kabel, trafo, hingga turbin.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, mengatakan hal krusial dalam mendongkrak tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah keterbukaan perencanaan, spesifikasi barang dan tenggat waktu pengadaan dari pemilik proyek.
"Pemilik proyek harus terbuka dan transparan sehingga industri dalam negeri mampu memproduksi barang yang dibutuhkan . Keterbukaan ini akan meningkatkan daya saing industri. Kalau pengumuman dilakukan mendadak, maka lokal tidak dapat mencover," katanya.