Bisnis.com, JAKARTA: Kadin DKI Jakarta mendesak semua instansi terkait dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman RI yang meminta kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen pabean dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT).
Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) Kadin DKI Jakarta,Syafrizal BK mengatakan lembaganya menerima sejumlah keluhan pelaku usaha terkait di Pelabuhan Priok mengenai pelaksanaan inspeksi peti kemas impor di terminal bongkar/terminal peti kemas.
Keluhan tersebut menyangkut a.l. tidak laiknya ruang inspeksi peti kemas di terminal bongkar, sulitnya mencari posisi/letak peti kemas yang hendak diperiksa hingga potensi adanya pungutan liar oleh oknum di terminal.
"Sudah ada rekomendasi Ombudsman supaya inspeksi peti kemas impor wajib karantina sebelum clearance pabean dilakukan di TPFT. Seharusnya instansi terkait di Priok mematuhi hal itu,"ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/5).
Syafrizal mengatakan fasilitas TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dilengkapi ruang pemeriksaan, long rom dan sistem berbasis TI terintegrasi dengan Bea Cukai, Karantina dan Pengelola terminal peti kemas.
Pemeriksaan peti kemas di TPFT, juga membantu terminal peti kemas terhindar dari kepadatan karena yard occupancy ratio (YOR) akan tetap terjaga pada posisi rendah sehingga dwelling time pelabuhan bisa ditekan.
Sejak 1 Maret 2015, inspeksi peti kemas impor sebelum clearance kepabenan dilaksanakan uji coba (pilotting) di terminal bongkar TPK Koja Pelabuhan Priok.
Padahal, di Pelabuhan Priok sudah tersedia dua fasilitas TPFT yang dioperasikan PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) dan PT.Graha Segara.Terhadap pilotting di terminal bongkar itu, Kantor Otoritas Pelabuhan Priok membebaskan semua biaya atas kegiatan inspeksi peti kemas impor tersebut.
KADIN DKI: Otoritas Pelabuhan Priok Wajib Patuhi Rekomendasi Ombudsman
Kadin DKI Jakarta mendesak semua instansi terkait dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman RI yang meminta kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen pabean dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium