Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Penting. Aturan tersebut akan memberikan wewenang pemerintah untuk mengendalikan harga.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pembahasan mengenai Perpres mengenai pengendalian harga kebutuhan pokok dan kebutuhan penting tersebut sudah memasuki tahap akhir. “Minggu ini akan ada rapat pembahasan terakhir untuk Perpres bahan pokok,” kata Gobel.
Penerbitan Perpres tersebut menurut Rachmat bukan menjadi langkah antisipasi kenaikan harga menjelang puasa dan lebaran, melainkan memang merupakan amanah dari Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
Pemerintah nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok di waktu-waktu tertentu, termasuk pada waktu menjelang puasa atau lebaran di mana permintaan naik tajam, atau pada saat penting lainnya.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga harga barang strategis khususnya bahan pokok dan Malaysia Thailand juga melakukan itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel