Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran larangan rapat di hotel bagi instansi pemerintah yang dilakukan KemenPAN-RB turut andil membuat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Maret 2015 kembali meningkat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan TPK hotel berbintang pada 27 provinsi mencapai rata-rata 49,13% atau naik 1,54 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Meskipun demikian, dibandingkan tahun lalu (yoy) masih terjadi penurunan 2,16 poin.
"Jadi langsung ada peningkatan walaupun cuma sedikit diperlonggar," katanya, Senin (4/5/2015).
Kendati ada berbagai syarat bagi instansi yang akan berkegiatan di hotel, dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan oleh pengusaha hotel. Kondisi ini, sambungnya, akan mendorong sektor perhotelan menjadi salah satu sektor penyumbang pertumbuhan ekonomi.
Ditinjau dari klasifikasi hotel. TPK tertinggi terjadi pada hotel berbintang 5 yang mencapai 55,76%. Sementara terendah ada pada TPK hotel berbintang 1 yang hanya mencapai 33,91%. Adapun yang mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yakni TPK di hotel berbintang 2 dari 46,88% menjadi 45,36%.
TPK tertinggi tercatat di Sulawesi Tengah sebesar 58,55%. Selain itu, TPK terendah berada di Gorontalo dengan capaian 24,63%.