Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut per 13 Mei mendatang, pemerintah dinilai belum mengimplementasikan beleid tersebut secara efektif.
Ketua Bidang Hutan Tanaman Indonesia (HTI) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengungkapkan selama ini beleid moratorium hanya menyasar aktivitas resmi pengelolaan hutan, namun pembalakan hutan secara liar terus terjadi.
“Harusnya tujuan akhir dari moratorium itu adalah agar hutan jangan rusak atau terdeforestasi. Moratorium menunda semua yang meminta izin usaha resmi, tapifaktanya di lapangan hutan tetap rusak,” jelas Nana saat dihubungi Bisnis, Minggu (1/5/2015).
Menurutnya, pemerintah harusnya mengimplementasikan substansi dari moratorium tersebut dengan benar, dan didukung oleh seluruh sektor terkait, hingga ke pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan memperpanjang moratorium izin pengelolaan hutan primer dan lahan gambut yang akan berakhir pada 13 Mei mendatang, selama dua tahun ke depan.
Dalam dua tahun tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan skema tata kelola HP dan lahan gambut yang benar, sehingga mencegar terjadinya kerusakan hutan lebih lanjut.