Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah tidak mau menanggapi permintaan warga yang meminta ganti rugi lahan senilai Rp5 juta per meter persegi dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 x 1.000 MW.
Pembebasan lahan dalam proyek daya setrum terbesar di Asia Tenggara itu terganjal penolakan sebagian warga yang menghendaki ganti rugi diangka tertinggi Rp5 juta.
Proses awal, lahan sekitar PLTU Batang ditaksir senilai Rp20.000 per meter persegi. Kurang dari satu tahun, harga lahan merangkak naik di angka Rp100.000 m2. Seiring berjalannya waktu, warga berkukuh meminta nilai ganti rugi Rp3 juta per m2, hingga harga tertinggi Rp5 juta per m2.
Sekretaris Daerah Batang Nasikhin menyatakan pembebasan lahan di lokasi proyek PLTU saat ini dilimpahkan ke pemerintah dalam hal ini PT PLN (Persero). Oleh sebab itu, ujarnya, pemda tidak mau menanggapi lebih jauh terkait tuntutan warga tersebut.
Menurutnya, pemerintah bakal menempuh jalur konsinyasi dalam pembebasan lahan sesuai Undang-Undang No. 2/2012 Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum.
“Tuntutan warga [perihal harga lahan di PLTU] selalu tinggi. Kalau tidak dipenuhi, mereka tidak mau melepas. Tapi pemerintah menerapkan UU tersebut,” papar Nasikhin kepada Bisnis, Kamis (30/4).
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui mendapat laporan bahwa warga yang lahannya terkena proyek meminta uang ganti rugi senilai Rp5 juta/m2.
Besaran harga ganti rugi yang diminta warga dipicu oleh desakan dari berbagai pihak termasuk LSM. “Harga Rp5 juta itu nilai yang diminta warga,” paparnya di Bank Indonesia Jawa Tengah, Kamis.
Kendati harga lahan yang diminta warga tidak rasional, Ganjar menegaskan proyek pembangkit yang menelan dana sekitar Rp45 triliun tetap berjalan.
Pihaknya mengakui target pembangunan proyek PLTU terbesar di Asia Tenggara molor selama dua tahun karena terganjal pembebasan lahan yang belum 100%.
“[sisa lahan yang belum bebas sekitar 10 ha] Itu bakal selesai secepatnya,” ujarnya.
Warga Sekitar PLTU Batang Minta Ganti Hingga Rp5 Juta Per Meter Persegi
Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah tidak mau menanggapi permintaan warga yang meminta ganti rugi lahan senilai Rp5 juta/m2 dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2 x 1.000 MW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium