Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sangat menyayangkan pernyataan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi terkait dengan penempelan pita cukai pada kemasan rokok.
Ketua Harian Gaprindo, Muhaimin Moeftie, menyampaikan pernyataan pihak YLKI terkait dugaan pabrikan rokok dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai adalah sebuah bentuk tuduhan yang tidak mendasar.
Menurutnya, YLKI menyampaikan tuduhan tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat terkait, khususnya Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur dan mengawasi implementasi peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok.
“Selain itu, juga dengan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penempelan pita cukai sebagai syarat mutlak peredaran rokok yang sah,” tegasnya, Kamis (30/4/2015).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 236 Tahun 2009 (Permenkeu 236/2009) tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pasal 1 Ayat 3, pita cukai wajib ditempelkan pada bagian kemasan yang bisa terobek pada saat kemasan dibuka, yaitu umumnya pada bagian atas kemasan rokok.
Saat proses penyusunan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013 (Permenkes 28/2013) berlangsung, Kementerian Kesehatan mengusulkan untuk mencetak peringatan kesehatan bergambar pada bagian atas kemasan sisi bagian depan dan belakang.
Pada saat itu, ujarnya, Gaprindo telah menyampaikan peringatan kesehatan bergambar tersebut akan tertutup oleh pita cukai. Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan peringatan kesehatan bergambar dapat tertutupi sebagian oleh pita cukai pada salah satu sisi (sisi belakang).
Perlu menjadi catatan penting bahwa penempelan pita cukai pada kemasan rokok merupakan kewajiban setiap produsen rokok yang diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenkeu 236/2009.
Hal ini selaras dengan bunyi Pasal 3 Ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013, yaitu “Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Mengacu pada penjelasan kami di atas, maka Gaprindo menyatakan pernyataan Tulus Abadi yang mengatakan bahwa pabrikan rokok diduga dengan sengaja mengaburkan peringatan dampak buruk merokok dengan menutup peringatan kesehatan bergambar dengan pita cukai adalah sebuah bentuk tuduhan yang tidak mendasar.
Gaprindo dan anggotanya secara konsisten mendukung regulasi industri hasil tembakau yang efektif dan berimbang untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait permasalahan merokok.
Pada saat yang sama tetap dapat menjamin keberlangsungan industri hasil tembakau nasional di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya.
Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk PP 109/2012 dan Permenkes 28/2013 sebagai peraturan pelaksana terkait peringatan kesehatan bergambar.
Untuk itu, sejak 24 Juni 2015, seluruh anggota Gaprindo telah memproduksi rokok dengan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasannya.
Hal ini juga selaras dengan pernyataan Direktur Pengawasan Napza BPOM Sri Utami Ekaningtyas, dimana 98,21% pabrikan rokok telah mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut.