Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Kantor Pajak Sumbar Genjot Penerimaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatra Barat dan Jambi memprioritaskan pendekatan dan sosialisasi kepada asosiasi yang tergabung di bawah Kadin untuk meningkatkan penerimaan negara.

Bisnis.com, PADANG—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatra Barat dan Jambi memprioritaskan pendekatan dan sosialisasi kepada asosiasi yang tergabung di bawah Kadin untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi M Ismiransyah M Zain menyebutkan lembaganya melakukan pendekatan kepada 56 asosiasi di bawah Kadin untuk menggenjot penerimaan di daerah itu.

“Kami lakukan pendekatan dan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi di bawah Kadin,” katanya, Rabu (29/4/2015).

Dia mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) masih terbilang rendah di daerah itu. Sepanjang triwulan pertama tahun ini, penerimaan DJP Sumbar Jambi baru mencapai 15% atau sekitar Rp1,45 triliun dari target Rp9,72 triliun.

Menurutnya, kondisi ekonomi dan rendahnya penyerapan anggaran ikut berdampak terhadap rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak. Makanya, dia meminta pemda mempercepat realisasi belanja anggaran dan pembangunan infrastruktur.

Adapun, saat ini pemerintah melonggarkan aturan dengan menghapus sanksi bunga utang pajak 2% per bulan hingga akhir tahun ini, bagi terutang pajak yang lupa atau dengan sengaja tidak membayarkan kewajibannya.

Kebijakan pelonggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 terkait penghapusan sanksi administrasi bunga terutang pajak. Permenkeu itu terbit mengacu pada pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan itu mengatur bahwa wajib pajak (WP) yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Utang pajak yang dibebaskan sanksi administrasinya adalah yang muncul sebelum 1 Januari 2015.

Dia meyakini kebijakan penghapusan sanksi itu, dalam program pembinaan pajak 2015 bisa meningkatkan kesadaran WP untuk membayarkan kewajibannya.

“Memang kesannya longgar. Tapi ini (aturan penghapusan sanksi) kan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, hanya tahun ini. Setelahnya, 2016 penegakan hukum,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper