Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Kian Agresif Berantas Pencurian Ikan. Ini Rencana Aksinya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menggodok Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan baru terkait sanksi terhadap pelanggaran penggunaan Vessel Monitoring System (VMS).
SUSI-PUDJIASTUTI
SUSI-PUDJIASTUTI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siap menggodok Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan baru terkait sanksi terhadap pelanggaran penggunaan Vessel Monitoring System (VMS).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan selama ini sanksi terhadap pelanggaran VMS belum masih lemah.

“Sanksi administrasi saja, peringatan. Semestinya sih ditenggelamin,” ujarnya usai memberikan arahan kepada 200 pengawas perikanan di seluruh Indonesia, Rabu (29/4/2015).

Dia menambahkan sanksi yang lemah ini menyebabkan banyak kapal tidak menyalakan VMS-nya. Berdasarkan data hasil anev sementara Satgas Anti Illegal Fishing, dari 1.132 kapal yang di-anev terdapat 464 kapal yang melanggar ketentuan VMS, seperti tidak menyalakan atau tidak menggunakan VMS.

“Semua orang gampang matiin VMS, contoh saja Hai Fa. Mereka pikir tidak apa-apa,” katanya.

Susi menambahkan penggodokan permen terkait konsekuensi pelanggaran VMS ini direncanakan dapat selesai dalam dua hingga tiga minggu mendatang.

VMS atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan peralatan transmitter yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan/aktifitas kapal ikan.

Pemantauan ini berdasarkan posisi kapal di monitor VMS yang berada di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (Fisheries Monitoring Center) di Jakarta atau di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan daerah.

Susi mengatakan hingga saat ini, masih banyak perusahaan perikanan belum memasang transmitter pada kapal perikanannya atau sengaja mematikan VMS-nya agar tindak pencurian ikannya tidak terdeteksi pengawas.

Ketentuan penggunaan VMS sendiri diwajibkan kepada setiap kapal perikanan penangkap atau pengangkut di atas ukuran 30 GT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Peraturan Menteri No.5/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, serta Peraturan Menteri No.5/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper