Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengonfirmasi ketersediaan opsi untuk menjadikan regulasi moratorium pemberian izin baru untuk lahan primer dan gambut yang saat ini berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Saat ini, moratorium tersebut disahkan dalam bentuk inpres Nomor 6 Tahun 2013. Penanggung Jawab Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Arief Yuwono menyampaikan untuk mengajukan sebuah Perpres, kementarian harus terlebih dulu mengkaji perubahan struktur beleid tersebut.
“Jadi sebelum peraturan perundangan diterbitkan, saya kita akan ada banyak opsi. Tapi yang paling menentukan nanti [bentuk regulasinya] adalah substansinya. Tapi kami sepakat hukum itu harus di-enforce,” kata Arief di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Arief mengakui saat ini implementasi Inpres No 6 Tahun 2013 tersebut memang kerap terganjal di sana-sini, termasuk penegakan di tingkat pemerintah daerah yang masih lemah. Untuk itu, KLHK akan menngupayakan keselarasan beleid ini dengan peraturan-peraturan lain yang berorientasi serupa.
Sebelumnya, Peneliti Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) I Nengah Surati Jaya menyampaikan Inpres No 6 Tahun 2013 dinilai kurang berhasil dalam hal penegakannya. Menurut temuannya, dalam 4 tahun terakhir luas lahan gambut terlindungi terus menyempit.