Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyelesaikan kasus hukum yang menjerat tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
Muhamad Lukman Hakim, Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal mempertanyakan permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap Keith John Downham (KJD) dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby (JMF) yang merupakan direksi perseroan.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, akan mengganggu iklim kerja karyawan Berau Coal di lapangan. Dampak negatif sudah mulai terlihat, sejak persoalan ini mulai mencuat,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (29/4/2015)
Serikat pekerja, jelasnya, juga mempertanyakan permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap KJD dan JMF dengan alasan sedang dilakukan pendataan ulang oleh pengawasan ketenagakerjaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan perizinan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh PT Mutiara Tanjung Lestari.
Lukman mengungkapkan informasi penunadaan tersebut diperoleh dari jawaban pihak imigrasi atas surat yang dikirim Serikat Pekerja Berau tertanggal 22 April 2015.
Dalam surat yang diterima pada 28 April tersebut, jelasnya, pihak imigrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa pada 16 April 2015, sudah dilakukan pengamanan terjadap KJD dan JMF.
Selain itu, dalam surat balasan itu disebutkan pihak imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan mengaku menerima surat dari Direktorat pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berisi permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap KJD dan JMF.
“Serikat pekerja udah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menanyakan maksud dan tujuan permohonan penundaan tindakan keimigrasian tersebut,” ujarnya.
Selaku regulator dan pengawas ketenagakerjaan, lanjutnya, pihak imigrasi seharusnya bersikap tegas karena keduanya telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
" Salah satu pelanggaran secara nyata dilakukan oleh KJD adalah dengan mengatas-namakan PT BCE dengan membuat surat permintaan pelaksanaan RUPS ke Bursa Efek Indonesia," katanya.
Serikat pekerja Berau, tegasnya, menilai adanya kejanggalan dalam surat yang disampaikan Ditjen Binapenta kepada kantor Imigrasi Kelas I KHusus Jakarta Selatan, yang seolah menghalangi tindakan keimigrasian yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan.”