Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP Berau Coal Pertanyakan Penundaan Kasus Hukum WNA

Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyelesaikan kasus hukum yang menjerat tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
 Direktur Berau Coal Paul Femby (kanan) ketika menemui petugas imigrasi. /Berau
Direktur Berau Coal Paul Femby (kanan) ketika menemui petugas imigrasi. /Berau

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyelesaikan kasus hukum yang menjerat tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

Muhamad Lukman Hakim, Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan PT Berau Coal mempertanyakan permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap Keith John Downham (KJD) dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby (JMF) yang merupakan direksi perseroan.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, akan mengganggu iklim kerja  karyawan Berau Coal  di lapangan. Dampak negatif sudah mulai terlihat, sejak persoalan ini mulai mencuat,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (29/4/2015)

Serikat pekerja, jelasnya, juga mempertanyakan permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap KJD dan JMF dengan alasan sedang dilakukan pendataan ulang oleh pengawasan ketenagakerjaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan perizinan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh PT Mutiara Tanjung Lestari.

Lukman mengungkapkan informasi penunadaan tersebut diperoleh dari jawaban pihak imigrasi atas surat yang dikirim Serikat Pekerja Berau tertanggal 22 April 2015.

Dalam surat yang diterima pada 28 April tersebut, jelasnya, pihak imigrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa  pada 16 April 2015, sudah dilakukan pengamanan terjadap KJD dan JMF.

Selain itu, dalam surat balasan itu disebutkan pihak imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan mengaku menerima surat dari Direktorat pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berisi permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap KJD dan JMF.

“Serikat pekerja  udah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menanyakan maksud dan tujuan permohonan penundaan tindakan keimigrasian tersebut,” ujarnya.

Selaku regulator dan pengawas ketenagakerjaan, lanjutnya, pihak imigrasi seharusnya bersikap tegas karena keduanya telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

" Salah satu pelanggaran secara nyata dilakukan oleh KJD adalah dengan mengatas-namakan PT BCE dengan membuat surat permintaan pelaksanaan RUPS ke Bursa Efek Indonesia," katanya.

Serikat pekerja Berau, tegasnya, menilai adanya kejanggalan dalam surat yang disampaikan  Ditjen Binapenta kepada kantor Imigrasi Kelas I KHusus Jakarta Selatan, yang seolah menghalangi tindakan keimigrasian yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper