Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIWULAN I/2015: Penerimaan DJP Sumbar Jambi Baru 15%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi baru mencatatkan penerimaan 15% dari target Rp9,72 triliun atau sekitar Rp1,45 triliun sepanjang triwulan pertama tahun ini.

Bisnis.com, PADANG—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi baru mencatatkan penerimaan 15% dari target Rp9,72 triliun atau sekitar Rp1,45 triliun sepanjang triwulan pertama tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi M Ismiransyah M Zain mengatakan masih rendahnya penerimaan itu disebabkan kondisi ekonomi yang masih melambat, serta rendahnya serapan anggaran belanja negara di awal tahun.

“Siklusnya memang begitu. Biasanya di triwulan dua meningkat dan puncaknya di penghujung tahun,” ujarnya, Rabu (29/4/2015).

Dia mengakui kondisi demikian ikut berdampak terhadap rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak. Makanya, dia meminta pemda mempercepat realisasi belanja anggaran dan pembangunan infrastruktur.

Adapun, pemerintah melonggarkan aturan dengan menghapus sanksi bunga utang pajak 2% per bulan hingga akhir tahun ini, bagi terutang pajak yang lupa atau dengan sengaja tidak membayarkan kewajibannya.

Kebijakan pelonggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 terkait penghapusan sanksi administrasi bunga terutang pajak. Permenkeu itu terbit mengacu pada pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurutnya, ketentuan itu mengatur bahwa wajib pajak (WP) yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Utang pajak yang dibebaskan sanksi administrasinya adalah yang muncul sebelum 1 Januari 2015.

Dia meyakini kebijakan penghapusan sanksi itu, dalam program pembinaan pajak 2015 bisa meningkatkan kesadaran WP untuk membayarkan kewajibannya.

“Memang kesannya longgar. Tapi ini (aturan penghapusan sanksi) kan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, hanya tahun ini. Setelahnya, 2016 penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, aturan itu untuk mendorong naiknya tingkat kepatuhan dan kesadaran WP untuk menyetorkan kewajiban kepada negara. Setelahnya, jika masih ditemukan WP membandel, tidak ada alasan bagi otoritas pajak untuk melakukan tindakan hukum.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper