Bisnis.com,JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera mencabut izin usaha grup PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Pasalnya, dia menilai perusahaan ini sudah terbukti melakukan tindakan illegal unreported and unregulated Fishing (IUU Fishing).
“Kapal-kapal Benjina ini kan kapal asing. Kapalnya dibenderain Indonesia. Jelas itu milik Thailand. Itu sudah jelas. Semestinya BKPM tidak boleh ragu,” katanya saat konferensi pers tentang ketenagakerjaan kelautan dan perikanan, Senin (27/4/2015).
Dia menambahkan pihaknya sudah memberikan data bukti pelanggaran kepada BKPM mengenai grup perusahaan ini. Diantaranya adalah bukti pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengumpul/Penangkut Ikan (SIKPI).
“Kita sudah kirim datanya, kemarin dirjen kita sudah meeting,” ujarnya.
Sebelumnya, Susi merekomendasikan BKPM untuk mencabut izin usaha grup PBR. KKP juga telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR.
Dari data Satgas Anti Illegal Fishing, jumlah kapal penangkap yang terdaftar sebanyak 96 kapal, sedangkan kapal pengangkutnya sebanyak 5 kapal.
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. PBR memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.
PBR diduga telah melakukan tindakan perbudakan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK)-nya. Selain itu, dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) tim satgas anti illegal fishing juga telah didapatkan beberapa temuan pelanggaran, seperti alur keuangan perusahaan terindikasi kuat langsung dari Thailand, perusahaan hanya menjadi broker izin usaha perikanan, pemalsuan dokumen kapal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi, dan hasil tangkapan tidak dilaporkan dengan benar.