Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Lahan: PU-Pera dan KLH Teken Kerja Sama

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahn Rakyat segera menandatangani surat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait penggunaan lahan di kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur.
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahn Rakyat segera menandatangani surat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait penggunaan lahan di kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan kesepakatan tersebut akan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur.
 
"Sebelumnya kalau mau bangun proyek di kawasan hutan itu harus mencari lahan pengganti, tapi sekarang bisa pembangunannya dulu dimulai, dan mencari pengganti lahannya bisa sambil berjalannya proyek," kata Basuki di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
 
Menurutnya, penandatangan kesepakatan penggunaan lahan di kawasan hutan ini nantinya akan dilaksanakan berdasarkan adanya pengajuan dari Kementerian PU-Pera selaku pihak yang membutuhkan lahan.
 
"Penandatangannnya itu bukan sekaligus untuk semua proyek, tetapi satu agreement hanya berlaku untuk satu proyek," tuturnya.
 
Berdasarkan penjelasannya, untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur selama lima tahun kedepan, kementeriannya akan banyak membutuhkan lahan di dalam kawasan hutan.
 
Menurutnya, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan program di Kementerian PU-Pera mencapai 135.222 hektare (ha).
 
Dari total kebutuhan itu, lahan seluas 21.172 ha akan digunakan untuk membangun 1.000 kilometer jalan. Kemudian, untuk pembangunan waduk seluas 111.437 ha.
 
Selanjutnya, untuk pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), pembangunan tempat pengolahan sampah, dan pengolahan limbah dibutuhkan lahan 2.157 ha dan lahan seluas 456, 02 ha untuk pembangunan infrastruktur di sektor perumahan.
 
 
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pihaknya akan berupaya mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan hutan, dengan cara memangkas masa pengurusan perizinan dari yang awalnya bisa sampai 2 tahun menjadi hanya 50-90 hari.
 
Selain itu, dia mengatakan sebagai upaya mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, Kementerian Kehutanan dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jadi pihak yang membutuhkan lahan tidak perlu mencari lahan pengganti terlebih dahulu sebelum memperoleh lahan di kawasan hutan yang akan dibangun proyek infrastruktur.
 
"Kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar izin penggunaan lahan di kawasan hutam bisa dipermudah dan dipersingkat waktunya," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, skema IPPKH ini dilakukan berdasarkan adanya PP No.24/2012 Pasal 4 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam PP itu, disebutkan bahwa ada dua jenis kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper