Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Kampanye Anti Ilegal Fishing di Brussels

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkampanyekan penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) dan masalah-masalah perbudakan di sektor perikanan pada gelaran Seafood Expo Global di Brussels, Belgia.
TNI AL menangkap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia./JIBI
TNI AL menangkap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia./JIBI
Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkampanyekan penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) dan masalah-masalah perbudakan di sektor perikanan pada gelaran Seafood Expo Global di Brussels, Belgia.
 
Dalam gelaran ini, Indonesia merupakan satu dari 75 negara yang menjadi peserta dalam pameran tersebut. Total peserta pameran ini pun sebanyak 1.700 peserta yang terdiri dari seluruh stakeholders perikanan di dunia.
 
Lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (25/4/2015), KKP melakukan kampanye sustainability yang mencakuo aspek penanggulangan IUU Fishig dengan mendapat dukungan dari berbagai lembaga dunia maupun NGO internasional.
 
Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah International Pole and Line Foundation (IPNLF), Sustainable Fisheries Partnership (SFP), CBI Belanda, Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline (AP2HI), serta Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI).
 
Dikemas melalui acara canape reception, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P. Hutagalung menyampaikan pesan-pesan kepada dunia mengenai komitmen Indonesia dalam pengelolaan perikanan, khususnya produk tuna dengan tema peningkatan kepecayaan dan keberlanjutan.
 
Menurutnya, bentuk nyata pengelolaan perikanan berkelanjutan dilakukan antara lain melalui penerbitan kebijakan, seperti Permen KP No.56/2014 tentang Moratorium Kapal Ikan, Permen KP No.57/2014 tentang Larangan Transshipment, Permen KP No.01/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, serta Permen KP No.02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
 
Perang melawan IUU Fishing yang dilakukan Pemerintah Indonesia semata-mata bertujuan untuk menjamin keberlanjutan mata pencaharian nelayan dalam menangkap ikan, promosi nelayan dan bisnis perikanan, katanya.
 
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan KBRI Brussels dalam menyebarluaskan selebaran (leaflet) yang mengajak pembeli dan konsumen produk perikanan untuk bersama-sama melawan IUU Fishing dan menolak segala bentuk perbudakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper