Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan pelaporan pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporations/ MNCs) menurun. Selain itu masih ada perusahaan multinasional menggunakan skema penghindaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan kepatuhan pelaporan itu cenderung menurun dari 89% tahun lalu menjadi 83% tahun ini.
"Jadi mulai dari kepatuhannya yang cenderung menurun. Dari jumlah setorannya pun ada kecenderungan menurun, tapi memang setoran ini agak bias kalau langsung kita putuskan karena kondisi ekonomi," ujarnya, Rabu (22/4/2015).
Namun, Mekar tidak menjelaskan lebih lanjut besaran penurunan penerimaan yang muncul akibat adanya penurunan kepatuhan tersebut. Dia hanya menjelaskan pada 2014, MNCs menyumbang lebih dari 25% penerimaan pajak.
Dengan kontribusi yang cukup besar tersebut, lanjutnya, MNCs memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam sebuah diskusi dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan MNCs yang beroperasi di Indonesia hari ini mengharapkan kontribusi dan kerjasama dari para perusahaan PMA semakin meningkat.
Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan masih ada MNCs yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan baik negara asal maupun negara tujuan investasi.
Menurutnya, apabila penghindaran pajak terus berlangsung maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain.
Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, DJP melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industri serta sumber data lainnya.
Selain itu, DJP juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara lain. []