Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak dengan total tunggakan Rp2,016 miliar pada Selasa (21/4).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan dua penanggung pajak itu antara lain BLD dari PT ANI yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dan ZS dari CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta.
Untuk BLD yang menunggak pajak senilai Rp1,69 miliar saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba. Sementara, ZS ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur dengan total tunggakan Rp326 juta.
Gijzeling atas keduanya dilakukan berdasar Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan yang diteken pada hari yang sama yaitu 9 April lalu. Langkah yang dilakukan DJP ini selain karena utang atau tunggakannya yang minimal Rp100 juta, juga diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.
Mekar mengungkapkan tindakan paksa badan ini dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Penanggung pajak yang di-gijzeling, lanjutnya, dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
“Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak,” ujarnya.