Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemprov Sulut Tertibkan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bakal menahan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sampai pemerintah pusat mengeluarkan aturan pendukung untuk menerapkan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lukas Hendra
Lukas Hendra - Bisnis.com 17 April 2015  |  16:14 WIB
Pemprov Sulut Tertibkan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bakal menahan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sampai pemerintah pusat mengeluarkan aturan pendukung untuk menerapkan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Djouhari Kansil mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkonsultasi dengan pemerintah pusat berkaitan dengan amanat UU No.23/2014.
 
Dia mengungkapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penertiban izin usaha pertambangan (IUP).
 
Hanya saja, aturan itu belum memiliki aturan pendukung di bawahnya sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk bisa segera menerapkan aturan itu. UU No.23/2014 menyebutkan wewenang Wali Kota/Bupati dilimpahkan ke Gubernur untuk melakukan proses perizinan tambang.
 
“Penerbitan IUP baru jangan dulu. Ditahan sampai terbitnya peraturan pemerintah,” katanya Jumat (17/4).
 
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut, Marly Gumalag mengungkapkan memang sebaiknya ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari UU No.23/2014.

“Juklak dan Juknis sebaiknya segera ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan
Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top