Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM: Mandatori BBN Turunkan Impor BBM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan dengan kewajiban mandatori ini ketergantungan impor akan dihemat dan kebutuhan nasional akan semakin bertumpu pada kemampuan sendiri dalam menghasilkan bahan bakar.nnn
Ilustrasi/Bisnis-Alby Albahi
Ilustrasi/Bisnis-Alby Albahi

Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu kiat yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi volume impor bahan bakar migas (bbm) adalah dengan mendiversifikasi BBM dengan kebijakan mandatori BBN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan dengan kewajiban mandatori ini ketergantungan impor akan dihemat dan kebutuhan nasional akan semakin bertumpu pada kemampuan sendiri dalam menghasilkan bahan bakar.

"Energi baru terbarukan harus dimaksimalkan pemanfaatannya dengan memperhatikan tingkat keekonomian dan keekonomian itu bisa dibangun oleh pemerintah," ujar Sudirman seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2015).

Menurutnya pemanfaatan energi baru terbarukan juga merupakan bagian dari langka-langkah untuk mengurangi konsumsi BBM nasional.

"Impor kita saat ini nomor 2 terbesar di dunia, sebentar lagi akan menjadi nomor 1 di dunia dan ini enggak lama, karena selisih dengan yang pertama tipis sekali," tambahnya.

Sejak 2008 Indonesia menjadi net importir dan saat ini 60% kebutuhan BBM dalam negeri dipenuhi melalui impor dari negara lain akibat tingginya konsumsi yang tidak diimbangi dengan produksi yang ada.

Indonesia akan terus menjadi net importir jika tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mewajibkan seluruh perusahaan penjual solar atau bahan bakar minyak (BBM) sejenisnya menggunakan bahan bakar nabati (BBN) sebagai campuran.

Campuran biodiesel dipatok pada angka 15% atas produk yang dijualnya.

Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan penerima insentif biaya distribusi BBM penugasan, juga perusahaan lain yang menjual BBM non PSO.

kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebesar 15 persen berlaku mulai 1 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper