Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hiu Macan Tangkap 7 Kapal Ikan Ilegal Vietnam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas Hiu Macan 001 kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI), sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau, pada kemarin (12/4/2015) sekitar pukul 04.30-06.25 WIB.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas Hiu Macan 001 kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI), sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau, pada Minggu (12/4/2015) sekitar pukul 04.30-06.25 WIB.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga Vietnam.
 
Kapal-kapal itu adalah KM BD 955820 TS berkapasitas 35 GT dan berjumlah ABK 12 orang, KM BD 96797 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 13 orang, KM BD 95980 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 12 orang.
 
Ada pula KM BD 95443 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 13 orang, KM BD 96884 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 12 orang, KM TG 92429 TS berkapasitas 45 GT jumlah ABK 11 orang dan merupakan kapal penampung, serta KM BD 95159 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 11 orang.
 
"Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah RI," katanya saat konferensi pers terkait dengan penangkapan tujuh kapal vietnam, Senin (13/4/2015).
 
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
 
Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar pasal 94 jo Pasal 28 UU No.46 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
 
"ABK ketujuh kapal tersebut telah tiba di stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001, sedangkan ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 15 April 2016, untuk menjalani proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil perikanan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper