Bisnis.com, JAKARTA -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak ikut campur dalam pelarangan reklame rokok di DKI Jakarta.
Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI sekaligus anggota Smoke Free Jakartax serta pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, mengatakan dalam kaitan pengaturan reklame rokok, Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Pergub No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok di DKI Jakarta.
"Ironisnya, Pergub dimaksud dalam ancaman/tekanan oleh Kemendagri dan Menko Polhukam utk membatalkannya, dengan alasan Pergub tersebut melampaui kewenangan atau melanggar hukum," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, Menko Polhukam akan mengadakan rapat lintas kementerian untuk menekan Pemprov DKI Jakarta agar membatalkan Pergub tetang larangan reklame rokok di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Terhadap rencana Menko Polhukam tersebut, sambungnya, Tulus meminta agar Menko menghentikan invtervensi terhadap larangan reklame rokok di Jakarta.
Selain itu, Tulus yang juga tergabung dalam masyarakat sipil Smoke Free Jakarta dan Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak gentar atas tekanan dari manapun atas larangan reklame rokok tersebut, termasuk tekanan dari Menko Polhukam.
"Sebaiknya, Menko Polhukam fokus saja pada Tupoksinya, bukan mengurusi yang bukan bidangnya," tegasnya.
Berikut 5 alasan YLKI:
1. Masalah larangan reklame rokok bukan urusan Menko Polhukam. Sangat naif dan tidak masuk akal jika Menko Polhukam ikut cawe-cawe urusan iklan rokok. Ini membuktikan bahwa Menko Polhukam tidak punya visi, karena mengurusi sesuatu yang seharusnya tidak diurusi;
2. Masalah kesehatan, termasuk dalam hal larangan reklame rokok adalah urusan pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Jadi apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, dll, yang telah melarang reklame rokok adalah hak pemerintah daerah. Jadi tidak ada yang dilanggar dengan regulasi tersebut;
3. Larangan Reklame rokok adalah untuk melindungi warganya dari paparan zat adiktif rokok, khususnya untuk remaja dan anak-anak. Ini adalah kebijakan yang visioner. Seharusnya Pemerintah Pusat justru malu karena gagal melindungi rakyatnya dari produk yang berbahaya;
4.Apa yang akan dilakukan Menko Polhukam pada rapat besok, Selasa, 14 April, untuk membatalkan Pergub Larangan Reklame adalah bukti Menko Polhukam tidak independen, tidak objektif. Karena patut diduga kuat rapat tersebut atas desakan dari industri rokok besar, industri rokok asing;
5. Upaya Menko Polhukam yang akan membatalkan larangan reklame rokok justru bertentangan dengan program Nawa Cita, poin 5-6, yakni untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Rokok terbukti menurunkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan iklan rokok terbukti memicu konsumsi rokok.