Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai pelaksana UU No 18/2012 tentang Pangan.
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. /Antara
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai pelaksana UU No 18/2012 tentang Pangan.

PP yang diteken dan diundangkan 19 Maret 2015 ini mengatur cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan pemerintah daerah, penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangannya, distribusi pangan serta perdagangan dan bantuan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan gizi dan peran serta masyarakat.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Jumat (10/4/2015), jumlah pangan pokok yang ditetapkan sebagai cadangan pemerintah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

"Penetapan jumlah Pokok Pangan Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 itu.

Aturan itu juga menyebutkan cadangan pangan pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, dapat dilakukan pelepasan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.

Adapun penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial dan keadaan darurat. Selain itu, Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk kerjasama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.

PP ini juga menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah itu, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan badan usaha milik negara di bidang pangan. “Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi PP ini.

Dalam pasal 26 Ayat (2) mengamanatkan penganekaragaman pangan sebagai upcaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal dilakukan oleh pemerintah, pemeirntah daerah, perguruan tinggi dan pelaku usaha pangan lokal setempat. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper