Bisnis.com,JAKARTA-- Nelayan tradisional menagih janji Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan memberikan akses ke perbankan untuk mengganti alat tangkapnya.
Pasalnya, sejak Peraturan Menteri No.2/2015 tentang pelarangan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik, sejumlah nelayan yang terkena peraturan tersebut tidak bisa berlayar.
Ketua Departemen Energi, Sarana, dan Prasarana Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan nelayan membutuhkan solusi untuk mengganti alat tangkapnya ini agar bisa kembali beroperasi.
"Bantuan keuangan buat nelayan tradisional dari pemerintah untuk pinjaman lunak bunga dan syaratnya buat pembelian alat tangkap yang diizinkan KKP," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2015)
Dia menambahkan selama ini nelayan tradisional membeli alat tangkapnya dari para tengkulak. Pasalnya, selama ini bank selalu memberi alasan kelayakan untuk pinjaman pembelian alat tangkap.
Ke depan, lanjutnya, nelayan mengharapkan KKP bisa menjamin pinjaman bank ini. Setidaknya, jaminan ini juga bisa dilakukan lewat koperasi.