Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan presiden terkait bebas visa bagi 45 negara diperkirakan rampung pada akhir April 2015 dan akan berdampak mendatangkan tambahan 1 juta wisatawan.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menyampaikan draf aturan bebas visa itu masih terus dikaji dan sudah dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aturannya sedang terus dikaji dan masuk finalisasi. Sekarang sedang di kemenkumham. Ya kemungkinan begitu [selesai akhir April],” katanya di Istana Wakil Presiden, Rabu (8/4/2015).
Dengan penerbitan aturan bebas visa itu, dia memproyeksi akan ada tambahan 1 juta wisatawan dari seluruh dunia. Alhasil, perolehan devisa dari sektor pariwisata diperkirakan turut meningkat sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp13 triliun.
“Bebas visa itu adalah cara yang paling efektif. Pertama memang meningkatkan pelayanan, ketika pelayanan bagus pasti pendapatan kita naik,” tuturnya.
Tanpa insentif bebas visa, pelancong akan segan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia karena merasa kesulitan mengurus visa dengan jarak yang jauh.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan kebijakan bebas visa bagi 45 negara yang tersebar di seluruh benua. Hal itu termasuk dalam tahapan awal paket kebijakan kebijakan ekonomi.
Beleid diharapkan bisa memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan neraca jasa yang selama ini berkontribusi besar menimbulkan defisit neraca transaksi berjalan.