Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UANG MUKA MOBIL PEJABAT: Jangan Salahkan Jokowi, JK Tidak Tahu Soal Perpres

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak tahu mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Pejabat Negara.
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Jokowi di dalam mobil kepresidenan Mercedes-Benz, Sabtu (23/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  mengaku tidak tahu mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Pejabat Negara.

"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata JK di kediaman pribadinya di Makassar, Senin (6/4).

JK mengatakan bahwa peraturan itu masih bisa dibatalkan atau diganti dengan peraturan yang baru jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki.

Peraturan Presiden yang terbit 20 Maret 2015 itu antara lain menetapkan besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat lembaga negara sebesar Rp210.890.000 atau naik dari sebelumnya sekitar Rp116 juta.

Tunjangan uang muka pembelian kendaraan menurut peraturan itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan komisioner Komisi Yudisial.

Tentang relevansi penaikan nilai tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara dengan kondisi saat ini, JK mengatakan,"tergantung cara melihatnya."

"Tergantung kepentingannya dan mobil apa. Bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan, bisa saja uang muka 50% ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya.

Ketua DPD Irman Gusman menilai wajar saja jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memeriksa seluruh Peraturan Presiden (Perpres) yang harus ditandatanganinya, termasuk terkait kebijakan peningkatan uang muka kendaraan pejabat.

"Wajar saja sebenarnya, jangan salahkan Pak Jokowi," kata Irman Gusman, Senin (6/4/2015).

Dia malah meletakkan "penjagaan" kebijakan pemerintah itu di tangan para menteri. "Jadi keppres itu mekanismenya ada penjaganya. Untuk saat ini saya setuju agar direvisi," ujar Gusman.

Pengamat politik dari lembaga survei Indo Barometer, M Qodari, juga menilai para menteri Kabinet Kerja seharusnya memahami keinginan Jokowi dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk soal peningkatan uang muka kendaraan pejabat.

"Ibaratnya sudah ditandatangani lima sampai 10 orang masa tidak percaya. Justru pembantu presiden yang harus betul-betul memahami presiden," ujar Qodari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper