Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Kabel Protes Kebijakan Impor Polietilena

Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia meminta pemerintah mengatur lebih detail terkait impor bahan baku kabel polietilena jenis tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri tetapi dikenakan bea masuk 12,5%.
Pemasangan kabel bawah tanah./Ilustrasi-Jibiphoto
Pemasangan kabel bawah tanah./Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia meminta pemerintah mengatur lebih detail terkait impor bahan baku kabel polietilena jenis tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri tetapi dikenakan bea masuk 12,5%.

Noval Jamalullail, Ketua Umum Apkabel, mengatakan produsen kabel lokal tidak akan mampu bersaing mengadapi pasar bebas Asean jika polietilena sebagai bahan baku XLPE khusus medium voltage serta high density polyethylene (HDPE) masih dikenakan bea masuk.

“Kelak produsen dari Asean bisa menjual barang jadi ke Indonesia dengan 0% bea masuk, tetapi produsen lokal dikenakan bea masuk 12,5% untuk bahan baku. Betul memang industri lokal seperti Chandra Asri telah memproduksi polietilena, tetapi dengan jenis yang berbeda,” ujarnya pekan lalu kepada Bisnis.com.

Dia mengatakan, dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI), Harmonized System (HS) Code polyethylene tidak tercatat dengan spesifik jenis barang dan peruntukannya. Sejauh ini belum ada produsen dalam negeri yang memproduksi polietilena untuk kabel listrik, fiber optic dan sejenisnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah memiliki instrumen bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) untuk membantu produsen lokal. Namun, dalam pelaksanaannya pengajuan BM-DTP memiliki risiko merugikan pengusaha.

Pengajuan BM-DTP yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan harus dilakukan pada tahun sebelum pengiriman barang, lengkap dengan jumlah dan nilai barang. Jika pada tahun realisasi impor pengusaha tidak melakukan pengiriman, pada tahun berikutnya tidak diberikan izin yang serupa.

“Mekanisme pasar yang ditempuh oleh pengusaha tidak semudah yang dibayangkan. Jika dalam proses lelang proyek pengusaha tidak menang, maka tentu mereka akan membatalkan pembelian bahan baku yang sebelumnya diajukan dengan BMDTP,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper