Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji akan mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan hutan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang semakin menigkat hingga lima tahun ke depan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan untuk mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan hutan, pihaknya akan berupaya memangkas masa pengurusan perizinan dari yang awalnya bisa sampai 2 tahun menjadi hanya 50-90 hari.
Selain itu, dia mengatakan sebagai upaya mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, Kementerian Kehutanan dapat menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jadi pihak yang membutuhkan lahan tidak perlu mencari lahan pengganti terlebih dahulu sebelum memperoleh lahan di kawasan hutan yang akan dibangun proyek infrastruktur.
"Kebijakan ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar izin penggunaan lahan di kawasan hutam bisa dipermudah dan dipersingkat waktunya," kata Siti, Selasa (31/3/2015).
Dia menjelaskan skema IPPKH ini dilakukan berdasarkan adanya PP No.24/2012 Pasal 4 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam PP itu, disebutkan bahwa ada dua jenis kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan kementeriannya banyak membutuhkan lahan di dalam kawasan hutan untuk membangun sejumlah proyek seperti jalan tol, jalan nasional, waduk dan jaringan irigasi.
"Kami telah sepakat untuk bekerjasama dengan Kementerian LH dan Kehutanan untuk mempercepat proses pengadaan lahan di kawasan hutan untuk pembangunan proyek infrastruktur," ujarnya.